Sep 28, 2011

Pemerintah Terus Rayu Freeport Renegosiasi Kontrak

Selasa, 27/09/2011 17:14 WIB
Akhmad Nurismarsyah : detikFinance

detikcom - Jakarta, Pihak PT Freeport Indonesia menyatakan menolak tawaran renegosiasi kontrak dari pemerintah Indonesia. Namun pemerintah menyatakan akan terus merayu Freeport demi kemakmuran rakyat. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2011).

"Kita harus merayu. Ada 6 isu yg kita renegosiasikan yaitu antara lain luas wilayah, royalti, divestasi, jasa (nasional), jangka waktu kontrak," jelasnya,

Dikatakan Thamrin, dirinya meyakinkan pihak Freeport pasti mau melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Menurutnya, pemerintah menginginkan renegosiasi kontrak yang mengedepankan kemakmuran rakyat. "Minimal kan ada PP 45 yang mengatakan minimal 3,75%, Tapi ya namanya negosiasi ya kita tunggu sajalah ya," kata Thamrin.

Saat ini, Thamrin mengakui, dua perusahaan tambang emas asal AS yakni Freeport dan Newmont belum menyetujui renegosiasi kontrak tambang yang diajukan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah akan melakukan renegosiasi kontrak pertambangan kepada seluruh perusahaan tambang di Indonesia tak terkecuali Freeport.

Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya.

Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Namun menanggapi hal tersebut, pihak Freeport menyatakan menolak renegosiasi kontrak yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang dan emas ini merasa kontraknya sudah cukup adil bagi pemerintah Indonesia.

Saat ini memang dalam kontrak karya Freeport, jumlah royalti yang diberikan kepada pemerintah Indonesia adalah 1%.

Sedangkan dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.

0 comments :

Post a Comment